Persyarikatan Muhammadiyah adalah
sebagai BADAN HUKUM, menurut : “ GOUVERNEMENT BESLUIT TGL. 22-8-1914 NO. B1
16-8-1920 NO. 40 TGL. 2-9-1921 NP.36
SURAT DEPARTEMEN KEHAKIMAN TGL. 8-9-1971 NO. J A 5 / 160 / 4. SURAT DEPARTEMEN
DALAM NEGERI TGL. 10-2-1971 NO. SK
14/DPA/1972 DAN SURAT DEPARTEMEN P DAN K. TGL. 24-7-1974 NO. 23628/MPK/1974 “
Berkenaan dengan itu, Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ini menyatakan bahwa
: SMA Muhammadiyah 12 Palembang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman km.4,5
Palembang adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dibina oleh Muhammadiyah
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PDM Kota Palembang Wilayah Sumatera
Selatan, didirikan tanggal 1 Juli 1988 dan telah terdaftar pada Muhammadiyah
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pusat
No. 4340 / II-12 / Sm. S-88.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 270 / I.11.4 / F4e/1988, menetapkan / menyetujui Yayasan Muhammadiyah
Km.4,5 Palembang mulai Tahun Pelajaran 1988 / 1989 untuk membuka sekolah SMA
Swasta Muhammadiyah 12 alamat jalan Jenderal Sudirman Km.4,5 Palembang.
SMA Muhammadiyah 12 Palembang didirikan
pada tanggal 1 Juli
1988 ( Tahun Pelajaram 1988/1989 ) SMA Muhammadiyah 12 Palembang
didirikan karena Penghapusan Secara Bertahap
beberapa SPG Swasta di Sumatera Selatan ( Alih fungsi ) dan pada tahun pelajaran 1985 / 1986 tidak boleh
menerima siswa baru(kelas satu) Tahun Pelajaran 1988/1989 SMA Muhammadiyah 12
didirikan.
Tempat belajar SMA Muhammadiyah 12
Palembang, Gedung SPG Muhammadiyah II Palembang yang didirikan 15 Januari
1976 yang telah ditutup/dihapus izin operasionalnya oleh Pemerintah
(alih fungsi) pada tahun pelajaran 1985/1986 yang beralamat di Jalan Jenderal
Sudirman Km.4,5 Palembang. Baik Gedung, Sarana dan Prasarana Penunjang
Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai dialih fungsikan ke SMA
Muhammadiyah 12 Palembang, kecuali untuk siswa.
Perubahan Status Sekolah
Berdasarkan Keputusan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 31 Desember 1991 Nomor : 476 / C
/ Kep / I / 1991. SMA Muhammadiyah 12 Palembang
NDS. G.09024022 alamat jalan Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang di
Wilayah Kecamatan Ilir Timur I Kotamadya Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Penyelenggara Sekolah / yayasan MPK Muhammadiyah Sumatera Selatan. Jenjang
Akreditasi ( Status Diakui ) ini berlaku untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun
terhitung sejak awal tahun pelajaran 1991 / 1992.
Berdasar Keputusan Dirjen Dikdasmen tanggal 6 Maret 1997 Nomor : 16 / C.C7 / Kep / MW / 1997. dalam akreditasi ulang SMA Muhammadiyah 12 Palembang ditetapkan berstatus DIAKUI dan berlaku untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun terhitung sejak awal tahun pelajaran 1996 / 1997.
Berdasar Keputusan Badan Akreditasi Sekolah ( BAS ) Provinsi Sumatera Selatan :
1. Pada tanggal 12 Desember 2007 SMA Muhammadiyah 6 Palembang ditetapkan berstatus TERAKREDITASI B dan berlaku untuk jangka waktu 4 ( empat ) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
2. Pada tanggal 9 November 2011 SMA Muhammadiyah 6 Palembang ditetapkan berstatus TERAKREDITASI B dan berlaku untuk jangka waktu 4 ( empat ) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
3. Pada tanggal 16 Oktober 2015 SMA Muhammadiyah 6 Palembang ditetapkan berstatus TERAKREDITASI A dan berlaku untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
1. Dra. Sri Sumarti (1988-1997)
2. Drs. H. Hanafiah, MM (1997-2008)
3. Dra. H. Renovlismar, M.Pd.I (2008-2016)
4. M. Erlan, S.Pd (2016-2024)